
#indonesiadaruratdemokrasi | Bantuan Hukum Struktural | Negara Hukum, HAM dan Demokrasi | 18 LBH Kantor | Indonesia #legalaid | @infolbh
Jakarta Capital Region
Joined December 2010
- Tweets12.6K
- Following450
- Followers131K
- Likes2.3K
Pinned Tweet
Pasca Kebakaran 2024, Akhirnya Gedung YLBHI Direnovasi
Renovasi memerlukan biaya sekitar 20 Milyar, Saatnya Kita Gotong Royong untuk membangun kembali rumah rakyat, rumah perjuangan bersama.
Seperti kita ketahui bersama, pada 7 April 2024 Gedung YLBHI/LBH Jakarta mengalami kebakaran. Kebakaran ini menghanguskan sebagian di lantai, 2, 3 dan 4 serta merusak sistem mechanical dan electrikal secara keseluruhan. Selama setahun lebih fasilitas pelayanan dan kerja-kerja bantuan hukum terganggu dan tidak berfungsi, hanya menggunakan fasilitas darurat.
Gedung YLBHI menjadi tempat dan saksi bagi ribuan kisah buruh yang berjuang menuntut hak, petani yang memperjuangkan tanah, warga miskin kota yang melawan penggusuran, mahasiswa yang memperjuangkan demokrasi, kelompok minoritas yang melawan diskriminasi, hingga ide, pikiran dan sumbangsih perubahan dan kemajuan keadilan, hak asasi manusia, demokrasi menjadi tarikan nafas perjuangan.
Saatnya kita bergerak bersama
Informasi terkait renovasi rumah rakyat: ylbhi.or.id/bangunrumahrakya…
saya RSD salah satu dari 34 orang yang ditahan ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala bantuan, doa, pendampingan hukum, dan solidaritas luar biasa dari kawan-kawan semua - @LBHYogyakarta
YayasanLBHIndonesia retweeted
KITA MENANG!
Kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas The Jakarta 4 (Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar) ditolak!
YayasanLBHIndonesia retweeted
Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak.
Beberapa negara telah mencoba praktik dari mulai menurunkan harga, memberi akses gratis seperti di sekolah atau rumah sakit, juga merancang pembalut yang dapat dipakai ulang. Di Indonesia praktik tercatat dilaksanakan atas inisiatif kolektif dari masyarakat/lembaga/usaha.
YayasanLBHIndonesia retweeted
Update informasi. Per 29 Oktober pkl. 18.00, jumlah pengaduan masuk terkait massa aksi yang tertangkap, hilang, atau ditahan total 48 orang diadukan. Dari total 48 orang, 14 orang di antaranya telah pulang, 8 orang ditahan oleh polisi, 26 orang belum diketahui keberadaannya.
Siaran Pers
Kronologi Aksi Unjuk Rasa Memperingati Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026: Eskalasi Kekerasan dan Penanganan Represif di Yogyakarta
Aksi unjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda di Yogyakarta pada 28 Oktober 2026, yang pada awalnya berlangsung kondusif, mengalami eskalasi ketegangan sejak sore hingga dini hari 29 Oktober. Pemblokiran akses dari kawasan Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer, penggunaan gas air mata, pengerahan pasukan dalam jumlah besar, serta terdesaknya massa di Jalan Malioboro menjadi rangkaian peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Saat ini, jumlah pengaduan masuk terkait massa aksi yang tertangkap, hilang, atau ditahan per 29 Oktober 2026 pkl. 18.00 total pengaduan masuk 48 orang. Dari total 48 orang, 14 orang di antaranya telah pulang, 8 orang ditahan oleh polisi, 26 orang tidak diketahui keberadaannya. Sementara itu, Polda DIY diperkirakan menahan 34 orang per 29 Oktober pkl. 18.30 WIB.
Jika kawan, keluarga, atau saudara anda yang mengikuti massa aksi pada 28 Oktober 2029 belum kembali, sila adukan ke hotline berikut:
0895-1062-9630 (LBH Yogyakarta)
Selebihnya silahkan baca di lbhyogyakarta.org/kronologi-…
TARIK MUNDUR TENTARA DALAM MENGHADANG AKSI MASSA!
Pantauan langsung 14:22 WIB, Jakarta. Aksi massa rakyat di Jakarta dihadapkan dengan mobilisasi tentara. Prajurit-prajurit ditempatkan di beberapa titik sekitaran Bundaran HI, gang-gang dan beberapa objek vital.
UUD 1945 membedakan fungsi TNI dan Polri dengan jelas. TNI ditempatkan sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Pemisahan ini adalah salah satu hasil penting Reformasi setelah pengalaman panjang keterlibatan militer dalam kehidupan sipil.
Demonstran bukan kombatan. Kritik bukan ancaman militer. Jalan raya bukan medan perang. Konstitusi menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menempatkan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagai tanggung jawab kepolisian.
Berbagai elemen masyarakat dikabarkan akan turun ke jalan berdemonstrasi menyampaikan berbagai tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 hari ini.
Berkaca pada pengalaman dan catatan YLBHI terhadap pendekatan represif dan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir seperti adanya penghalang-halangan aksi, sweeping dan praktik penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan yang berlebihan , penghalangan akses bantuan hukum, kriminalisasi kemerdekaan berpendapat baik di ranah online maupun offline, hingga pembunuhan diluar proses hukum (extra judicial killing), termasuk dugaan penyusupan atau operasi intelijen yang mengarah pada desain kerusuhan atau pembiaran pengerahan dan praktik kekerasan oleh melalui Organisasi Masyarakat.
Sebagai Lembaga yang memiliki perhatian khusus dalam upaya penegakan negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia di Indonesia, YLBHI menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat bukan tindakan kriminal melainkan adalah hak asasi manusia warga yang fundamental dalam negara demokrasi dan telah dijamin tegas dalam konstitusi yang harus di hormati dan dilindungi oleh negara khususnya aparatur pemerintahan dan kepolisian sebagai bentuk partisipasi Masyarakat dan pengawasan langsung rakyat sebagai pemilik kedaulatan terhadap berjalannya fungsi pemerintahan. ;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya bertanggungjawab memberikan penghormatan dan perlindungan hak Masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan Masyarakat yang menggunakan haknya menyampaikan pendapat secara damai;
3. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menahan diri dengan tidak menurunkan pasukan untuk ikut dalam pengamanan aksi demonstrasi jika tanpa adanya Keputusan politik negara. Tugas utama Militer untuk alat pertahanan negara bukan keamanan. Oleh karena itu, penurunan pasukan TNI dalam aksi demontrasi tidak sesuai dengan mandat konstitusi TNI sebagai alat negara professional yang bertugas dalam urusan pertahanan.
4. DPR RI supaya bekerja menjalankan fungsinya sebagai Lembaga pengawas Pemerintah dan representasi rakyat, oleh karenanya DPR RI harus mendengarkan suara rakyat dan memberikan solusi terhadap berbagai tuntutan Masyarakat atas berbagai persoalan kebangsaan;
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Perindungan Anak, Ombdusman RI maupun Lembaga Negara HAM lainnya untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia khususnya perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kotrol pemerintahan.
Kami juga ingin menginformasikan adanya kanal aduan *Pusat Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi* oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dapat diakses bagi massa aksi yang mendapatkan tindakan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum.
Jakarta, 28 Oktober 2026
Pengurus YLBHI
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Sayangnya, ditengah situasi rezim yang otoriter dan militeristik ini, massa aksi seringkali dianggap musuh negara.
Kita ingin semua baik-baik saja. Tapi jika terjadi kekerasan, intimidasi bahkan penangkapan yang sewenang-wenang di lapangan, silahkan kontak bantuan hukum berikut.
📍Khusus wilayah Jabodetabek.
YayasanLBHIndonesia retweeted
Warga berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta. Aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.
Untuk teman-teman yang turun ke jalan, pastikan kamu memahami hak-hakmu! Ikuti panduan ini dan unduh
SIARAN PERS
YLBHI Kecam Kekerasan terhadap Massa Aksi 20-22 Oktober 2026: Negara Wajib Menjamin Kebebasan Berpendapat dan Mengusut Tuntas Dugaan Pelanggaran Aparat
YLBHI mengecam tindakan kekerasan dan pengerahan kekuatan berlebihan terhadap massa aksi peringatan 2 tahun rezim pemerintahan Prabowo Gibran pada 20-22 Oktober 2026 yang terjadi di berbagai daerah.
Secara khusus, YLBHI memberikan kritik keras terkait tidak adanya perubahan pola penanganan demonstrasi oleh kepolisian meski Kapolri baru mendengungkan visi “Kepolisian bersama Rakyat”. Terus berulangnya praktik perburuan aktivis, brutalitas, dan kesewenang-wenangan menunjukkan pembenahan di tubuh kepolisian masih pepesan kosong.
Pendekatan represif terhadap demonstrasi damai tidak hanya melanggar hak warga negara, tetapi juga memperburuk kualitas demokrasi Indonesia. Kritik dan aspirasi publik harus dijawab melalui dialog dan pemenuhan hak-hak warga, bukan melalui kekerasan dan kriminalisasi.
Baca selengkapnya melalui website YLBHI ylbhi.or.id/informasi/siaran…
Credit foto: KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
YayasanLBHIndonesia retweeted
Sedikitnya 14 taman nasional di Indonesia dilaporkan mengalami kebakaran sepanjang 2026. Lembaga pemerhati lingkungan, Walhi menyebut kejadian tersebut sebagai yang "terbesar" dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. bbc.com/indonesia/articles/c…
Sedang berlangsung, diskusi publik merespon isu militerisme di 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran: Perluasan Peran Militer ke Ranah Sipil
Kita akan berbicara tentang politik rekonsolidasi kekuasaan militer di era Prabowo, supremasi sipil, impunitas dan kekerasan yang terus berulang.
youtube.com/live/zmoLpw9LDxE…
Memasuki 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, diskusi publik "Bencana Ekologis dan Perampasan Ruang Hidup" membahas akar persoalan karhutla, bencana banjir di Sumatra, pemulihan pasca gempa di NTT, tanggung jawab negara dan korporasi, serta langkah konkret untuk melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.
“Tidak akan mungkin anggaran bencana dinaikkan, karena mereka (rezim) adalah pelakunya,” ucap Gustika Jusuf, Relawan Bencana Banjir Sumatra. “Mereka berani berbuat tidak berani bertanggungjawab. Berani mengeluarkan izin tambang, izin sawit, tetapi tidak berani bertanggungjawab ketika perusahaannya melakukan kejahatan," terang Melky Nahar, Jatamnas.
"Pemerintah hari ini telah melakukan genosida ekologi, tidak hanya kepada lingkungan, kepada manusia juga," jelas Diki Rafiqi, LBH Padang. "Bumi itu untuk semua manusia sebenarnya cukup, tapi untuk satu orang yang serakah itu benar-benar tidak cukup," ucap Rakhma Mary, YLBHI.
Saksikan selengkapnya melalui kanal youtube YLBHI youtube.com/watch?v=dsITT2t_…
Siaran Pers
Api Karhutla Masih Membara, Koalisi ISPA Desak Kedutaan Negara Mitra Evaluasi Perdagangan Komoditas Pemicu Karhutla dan Bersolidaritas Padamkan Api
Jakarta, 22 Oktober 2026 – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Solidaritas Publik Anti-Asap Karhutla (ISPA) mendatangi Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Aksi damai ini dilakukan karena melihat lambatnya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah Indonesia. Padahal dampak dari kejadian karhutla terus meluas. Bahkan tak hanya mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, tapi juga telah memakan korban jiwa.
Masifnya gelombang protes dari beberapa negara tetangga tak cukup membuat pemerintah Indonesia segera memadamkan api. Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, beberapa waktu lalu telah menyampaikan bahwa Indonesia terbuka dengan bantuan luar negeri untuk mempercepat proses pemadaman.
Selain turut bertanggung jawab memadamkan api, Koalisi ISPA juga meminta Kedutaan Besar Tiongkok untuk meninjau kembali celah hukum perdagangan antar-negara untuk mencegah bencana yang sama terus berulang. Kami mendesak kepada Pemerintah Tiongkok untuk mengaudit dan menindak rantai pasok perdagangan dan pendanaan yang terhubung dengan perusahaan pemicu karhutla di Indonesia.
ylbhi.or.id/informasi/siaran…
[KONFERENSI PERS "Bacaan Koalisi Negara Hukum atas Rule of Law Index 2026]
Negara Hukum di Bawah Bayang Kuasa: Laporan Kondisi Rule of Law Indonesia 2025–2026
Rule of Law Index 2026 dari World Justice Project kembali mencatat penurunan skor negara hukum Indonesia, dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,51 pada 2026, dengan peringkat yang merosot ke posisi [75/79] dari 143 negara. Tujuh dari delapan faktor turun tahun ini. Yang paling mengkhawatirkan adalah pembatasan kekuasaan pemerintah, yang dulu menjadi salah satu kekuatan Indonesia, serta hak fundamental dan peradilan pidana yang sudah lemah dan terus melemah.
Koalisi Negara Hukum membaca angka-angka tersebut bersama dokumentasi masyarakat sipil, putusan pengadilan, dan laporan lembaga negara sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Benang merahnya: hukum tidak lagi bekerja sebagai pembatas kekuasaan, tetapi sebagai alat kekuasaan.
Laporan ini akan diluncurkan pada:
🗓 Kamis, 22 Oktober 2026
🕐 13.00 WIB – selesai (diawali dengan makan siang)
📍 Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Puri Imperium Office Plaza Blok UG No. 11-12, Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6, Kuningan, Jakarta
Teman-teman juga dapat bergabung pada siaran pers melalui kanal youtube YLBHI
youtube.com/live/ydkZfeqRGo8…
Terima kasih
Kebakaran hutan dan lahan terus berulang, banjir dan longsor merenggut ruang hidup masyarakat, sementara ekspansi pertambangan, perkebunan, dan proyek-proyek pembangunan terus berlangsung.
Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, YLBHI mengajak publik menguji hubungan antara kebijakan pembangunan, perampasan ruang hidup, dan bencana ekologis. Apakah bencana semata-mata disebabkan oleh alam, atau justru diperparah oleh kebijakan yang mengabaikan keselamatan rakyat? Siapa yang menikmati keuntungan dari penguasaan sumber daya alam, dan siapa yang harus menanggung kerusakannya?
Melalui Talkshow YLBHI: Perampasan Ruang Hidup dan Bencana Ekologis dalam 2 Tahun Rezim Prabowo–Gibran, kita akan membahas akar persoalan karhutla, bencana banjir di Sumatera, pemulihan pasca gempa di NTT, tanggung jawab negara dan korporasi, serta langkah konkret untuk melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.
Diskusi ini menghadirkan Diki Rafiqi (Direktur @LbhPadang ), @melky_nahar (Koordinator @jatamnas ), Rahma Mary (Akademisi/MP YLBHI), dan Gustika Jusuf Hatta (Relawan Bencana Banjir Sumatera), dengan moderator Mala Silviani (YLBHI).
Kebakaran hutan dan lahan terus berulang, banjir dan longsor merenggut ruang hidup masyarakat, sementara ekspansi pertambangan, perkebunan, dan proyek-proyek pembangunan terus berlangsung.
Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, YLBHI mengajak publik menguji hubungan antara kebijakan pembangunan, perampasan ruang hidup, dan bencana ekologis. Apakah bencana semata-mata disebabkan oleh alam, atau justru diperparah oleh kebijakan yang mengabaikan keselamatan rakyat? Siapa yang menikmati keuntungan dari penguasaan sumber daya alam, dan siapa yang harus menanggung kerusakannya?
Melalui Talkshow YLBHI: Perampasan Ruang Hidup dan Bencana Ekologis dalam 2 Tahun Rezim Prabowo–Gibran, kita akan membahas akar persoalan karhutla, bencana banjir di Sumatera, pemulihan pasca gempa di NTT, tanggung jawab negara dan korporasi, serta langkah konkret untuk melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.
Diskusi ini menghadirkan Diki Rafiqi (Direktur @LbhPadang ), @melky_nahar (Koordinator @jatamnas ), Rahma Mary (Akademisi/MP YLBHI), dan Gustika Jusuf Hatta (Relawan Bencana Banjir Sumatera), dengan moderator Mala Silviani (YLBHI).
Informasi kontak bantuan hukum wilayah Yogyakarta
@LBHYogyakarta
Siaran Pers YLBHI
Catatan Kritis YLBHI pada 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rakyat Semakin Menderita, Oligarki dan Militer Semakin Berkuasa
2 tahun rezim Prabowo-Gibran, rakyat menyaksikan semakin menguatnya praktik otoritarianisme dalam pengelolaan negara. Pemerintah berjalan dengan serampangan dan melahirkan berbagai kebijakan yang merugikan rakyat namun bersamaan dengan itu membangun narasi dan citra bahwa mereka bekerja untuk kepentingan rakyat. Sementara, partisipasi publik kerap hanya dianggap sebatas riak-riak atau bahkan lebih buruknya dinarasikan sebagai gangguan bahkan ancaman.
YLBHI melihat penanda krusial yang menunjukkan bahaya nyata dalam 2 tahun rezim ini di antaranya adalah: 1) Perluasan peran militer ke ranah sipil; 2) Program MBG dan KDMP yang nir-partisipasi dan minim manfaat; 3) Menguatnya legalisme otokratik dan manuver legislasi simbolik; 4) Perampasan ruang hidup makin meluas; 5) Krisis ekologis dan buruknya penanganan serta pencegahan bencana; 6) Gagalnya reformasi Polri; 7) Melemahnya kebebasan sipil; 8) Melemahnya fungsi pengawasan dan intervensi independensi lembaga peradilan; 9) Kekerasan yang berulang dan pelanggaran HAM di Papua.
YLBHI mendesak kepada pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan praktik militerisme, mengevaluasi program KDMP dan MBG, mengembalikan daulat rakyat dalam ruang legislasi, menempatkan warga sebagai subjek utama program pemerintah, pembenahan kebijakan tata kelola kebencanaan, melakukan reformasi Polri, menghentikan pembatasan kebebasan sipil, memulihkan independensi lembaga peradilan, dan menempatkan rakyat Papua sebagai subjek utama penentu kebijakan di Papua.
Baca catatan kritis YLBHI "Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Rakyat Semakin Menderita, Oligarki dan Militer Semakin Berkuasa” selengkapnya melalui ylbhi.or.id/publikasi/dua-ta…
Sedang berlangsung konferensi pers catatan YLBHI atas 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran
Rakyat Semakin Menderita, Oligarki dan Militer Semakin Berkuasa
youtube.com/live/HDmK-5th_Qo…

































