Shani Hadiyanto (@shanihp) header
Shani Hadiyanto (@shanihp) profile picture

insert witty one-liner here. My Views are not my own, I represent the whole human race (excluding idiots) in case any prospective alien overlord is asking.

Bandung
Joined June 2009
Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)Photo by Shani Hadiyanto (@shanihp)
TL;DR for open-source maintainers 🚫 NEVER use "pull_request_target" workflows 🚫 NEVER use shared caches in your publish pipeline Combining these 2 in particular is extremely dangerous I've repeated this countless times over the years, but another reminder is always useful
SECURITY ADVISORY — TanStack npm packages A supply-chain compromise affecting 42 @tanstack/* packages (84 versions total) was published to npm earlier today at approximately 19:20 and 19:26 UTC. Two malicious versions per package. Status: ACTIVE — packages are deprecated, npm security engaged, publish path being shut down. Severity: HIGH — payload exfiltrates AWS, GCP, Kubernetes, and Vault credentials, GitHub tokens, .npmrc contents, and SSH keys. If you installed any @tanstack/* package between 19:20 and 19:30 UTC today, treat the host as potentially compromised: • Rotate cloud, GitHub, and SSH credentials immediately • Audit cloud audit logs for the last several hours • Pin to a prior known-good version and reinstall from a clean lockfile Detection — the malicious manifest contains: "optionalDependencies": { "@tanstack/setup": "github:tanstack/router#79ac49ee..." } Any version with this entry is compromised. The payload is delivered via a git-resolved optionalDependency whose prepare script runs router_init.js (~2.3 MB, smuggled into each tarball at the package root). Unpublish is blocked by npm policy for most affected packages due to existing third-party dependents. All 84 versions are being deprecated with a SECURITY warning, and npm security has been engaged to pull tarballs at the registry level. Full technical breakdown, complete package and version list, and rolling status updates: github.com/TanStack/router/i… Credit to the security researcher for responsible disclosure.
26
219
14
1,728
226,754
Shani Hadiyanto retweeted
Replying to @SantoshYadavDev
Working as intended right now. I wrote about it in depth 2 years ago: adnanthekhan.com/2024/05/06/… They're finally making changes to make it more secure this year: github.com/orgs/community/di…
1
1
36
5,553
🚨 How the TanStack npm attack actually happened: 1. Attacker opened a normal-looking pull request (#7378) on the TanStack repo. 2. GitHub automatically ran CI tests on that PR. 3. Code inside the PR stole the workflow's GitHub Actions Cache write token during the test run. 4. The attacker used that token to plant poisoned files in the shared build cache. The PR could be closed afterwards. The poisoned cache stays. 5. The official release workflow later pulled from the cache, baked the malicious files into the build, and signed and published 84 malicious package versions to npm.
This attack leveraged GitHub Actions Cache Poisoning. Payload deployed here: github.com/TanStack/router/p… It looks like it detonated here: github.com/TanStack/router/a…
60
555
138
4,630
812,183
Shani Hadiyanto retweeted
UUID v4 collisions are less rare than you think 💣
29
44
42
797
985,838
Shani Hadiyanto retweeted
Shame on the judge!
Mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara, Selasa (12/5). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar dalam waktu 1 bulan akan diganti dengan kurungan badan selama 120 hari. 📸: kumparan/Kevin Daniel. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R120 | E164 ⁠ #bicarafaktalewatberita #kumparan
2
11
30
5,734
Shani Hadiyanto retweeted
UPDATE: Ibrahim Arief (Ibam) — the tech consultant facing 15 years — just told a press conference he was coerced to turn on Nadiem but refused to do so. In 30 years, the playbook hasn’t changed. A deeply corrupt legal system used to intimidate and coerce ordinary Indonesians.
I arrived in Indonesia as a young man in '93, just as the body of a 24-year-old activist named Marsinah was found in a forest. She had stood up to a factory backed by the military. The trial was a sham, a scripted play to protect the powerful. I learned then: in Indonesia, the law is often a weapon, not a shield. 1/10
18
2,065
19
4,550
620,236
Jujur saya sudah mulai jenuh, muak, dan jijik dengan FENOMENA PERADILAN SESAT (miscarriages of justice) yang berulang kali terjadi dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi. Sudah berkali-kali saya menulis dan berteriak untuk kasus Tom Lembong hingga kasus hari ini yaitu kriminalisasi Ibrahim Arief (Ibam). Kejanggalan dalam penegakan tindak pidana korupsi ini pun sudah menjadi semacam konsensus di antara pakar hukum pidana. Bahkan, dalam konteks kasus Ibam, pakar hukum pidana dari UI, UGM, hingga PTIK pun sepakat betapa janggalnya proses peradilan yang menimpa Ibam. (Baca di sini: nasional.sindonews.com/read/…) Bukannya fokus pada pembuktian di peradilan seperti pembuktian pemenuhan unsur-unsur (bestaandel) dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan pada Ibam (yang nyata-nyatanya belum terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan), malah yang dilakukan oleh Jaksapedia dan gerombolannya adalah mendemonisasi Ibam. Demonisasi terdakwa kasus korupsi yang berulang-ulang kali terjadi dan menimpa Ibam ini (viral-based prosecution) mengingatkan saya pada literatur klasik dari Albert Camus, yakni L’Etranger (Orang Asing), sebuah buku yang bercerita tentang kisah Mearsault yang dihukum mati karena melakukan pembelaan diri dari serangan benda tajam. Ada banyak perbedaan antara kasus Ibam dan kisah Mearsault, namun setidak-tidaknya ada satu kemiripan yakni, dalam kisah Mearsault, Jaksa yang menuntut Mearsault tidak berfokus membuktikan kejahatan yang ia lakukan maupun mens rea (niat jahat), tapi mereka berfokus mendemonisasi sifat maupun perilaku Mearsault yang tidak ada hubungannya dengan perkaranya demi mendapatkan justifikasi moral untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya. Ini persis dengan yang Ibam alami setahun terakhir. Karena JPU belum bisa membuktikan tuduhan dalam ruang persidangan secara sah dan meyakinkan, belakangan malah saya lihat demonisasi dimulai dengan Ibam dicap sombong, defensif, dan sebagainya. Padahal dalam kultur yang menjunjung tinggi kesetaraan, respon-respon mas Ibam selama ini sudah kelewat sopan. Ditambah lagi, apa relevansinya sifat seseorang terhadap penjatuhan sanksi pidana korupsi? Apakah suatu hari saya dan anda semua juga akan dipidana bukan karena kejahatan yang saya lakukan, tapi karena sifat saya yang dicap arogan? Apakah ini arah penegakan hukum pidana yang kita kehendaki di masa depan? Kurang terang apalagi bukti bahwa setidak-tidaknya ada 3 masukan Ibam yang ditolak: 1) Rekomendasi untuk gabungan antara chromebook dan windows. Yang akhirnya pejabat pengadaan pilih 100% Chromebook; 2) Rekomendasi mas Ibam untuk lakukan RFI/RFQ yang dilewatkan begitu saja oleh pejabat pengadaan; 3) Spesifikasi chromebook yang diambil pejabat pengadaan tidak sama dengan yang Ibam rekomendasikan. Saya gak mengerti di bagian mana mas Ibam ini sangat powerful? Powerful kok gak didengerin? Kita semua bisa sepakat kalau sistem ekonomi kita hari-hari ini belum menyejahterakan banyak kelompok, dan belum bisa menyelesaikan persoalan ketimpangan. Tapi kenapa kesalahan sistemik ini dilemparkan pada seorang konsultan yang tidak bisa menentukan arah masa depan negara? Konsultan mana yang memiliki wewenang untuk menentukan arah masa depan negara? Tulisan ini memang bukan dibuat untuk membahas problematika pasal karet UU Tipikor maupun teori penegakan hukum seperti apa yang saya dan rekan saya Dr. Giovanni Christy (@gvnchrsty) tulis di The Jakarta Post minggu lalu berjudul “How obscure interpretation of state losses fuels capital flight”. Di tulisan ini, saya hanya ingin mengajak kita semua untuk terus menjaga akal sehat, karena betapa menjijikkan dan rusaknya tatanan hukum kita hari-hari ini akibat segerombolan orang yang secara ugal-ugalan menjadikan hukum pidana senjata untuk menjatuhkan orang yang tidak disukai. Semoga esok hari akal sehat masih terjaga di PN Jakarta Pusat saat pembacaan putusan mas Ibam. Semoga mas Ibam, mba Ririe, dan keluarga tidak menjadi korban dari betapa busuknya sistem hukum kita yg sudah busuk dan terus membusuk.
21
391
16
866
43,431
Shani Hadiyanto retweeted
"...Pakar Hukum pidana UI, UGM, hingga PTIK nilai terlalu janggal" Teringat ada profesor hukum tata negara UI pernah berujar: "Segudang kepintaran tidak ada artinya dengan segenggam kekuasaan". Rupanya profesor ini pun tak ayal pernah dijadikan tersangka oleh kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dan dituntut bersama guru besar hukum pidana Unpad yang dihadirkan oleh Nadiem Makarim sebagai ahli. Keduanya disangkakan korupsi pengadaan sistem administrasi badan hukum. Dalam kasus tersebut jelas sekali kriminalisasinya. This could happen to anyone of us. Akhir dari perkara tersebut memang SP3 untuk profesor hukum tata negara UI (Prof. Yusril Ihza Mahendra) dan profesor hukum pidana dari Unpad (Prof. Romli Atmasasmita) akhirnya dibebaskan (karena sudah diputus bersalah dan mendekam lebih dulu). Perkara ditutup. Ketika kita menyorot perkara pidana satu persatu, bak membelah batu permata yang pasti akan berbeda jalan lekukannya, tidak ada yang sama persis (Gayus Lumbuun, mantan hakim agung). Nyaris seperti dokter ketika mengoperasi pasiennya dengan diagnosa medis tertentu. Preseden seperti ini jamak kita jumpai dalam perkara yang menjerat seseorang dalam kasus korupsi. APH yang serampangan dalam menuliskan dakwaan dan tuntutan, hingga hakim yang memberikan vonis dengan pertimbangan yang hanya setengah halaman saja. Mungkin tidak akan ada habisnya membahas kasus per kasus korupsi yang menjerat seseorang dengan serampangan oleh APH kita. Dalam kapasitas sebagai orang awam, kita perlu mencermati kasus ini, utamanya tech bro/sis. Betapa pun kita berlindung sebagai konsultan, tenaga ahli, pekerja bebas, you named it, berhati-hati lah dengan pengadaan yang melibatkan APBN/D. Apa yang menimpa mas Ibam tidak menutup kemungkinan akan terjadi kepada kita. Kita tidak bisa menutup mata dalam hal pengadaan yang terkait dengan pemerintah. Teruntuk mas @ibamarief dan keluarga semoga bisa tabah menjalani ini semua. Betapa pun mas Ibam dituntut sedemikian lama, kita yang dari luar tahu bahwa banyak dakwaan dan tuntutan yang seharusnya batal demi hukum namun dipaksakan untuk menghukum. Harapan terakhir masih ada pada majelis yang akan menjatuhkan vonis besok, apakah bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan. Selama tidak ada political will dari presiden untuk membenahi kerangka berpikir tentang korupsi, negara akan selamanya seperti ini dalam hal perkara korupsi. Untuk menjadi pengingat semua yang membaca. Sleman, 11 Mei 2026. Damar Bowolaksono.
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal — Sindonews JAKARTA - Sejumlah pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi ternama di Indonesia mulai buka suara terkait tuntutan kepada Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook . Tuntutan 15 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp16,9 miliar dinilai janggal dan dipaksakan. Jika denda tidak dibayar akan dikenakan tambahan hukuman 7,5 tahun penjara sehingga total menjadi 22,5 tahun penjara. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai uang pengganti yang dikenakan kepada Ibam tidak memiliki dasar yang jelas. Pasalnya, penghitungannya berasal dari nilai saham yang diperoleh Ibam ketika bekerja di Bukalapak, jauh sebelum dia membantu Kemendikbudristek sebagai konsultan. “Tuntutan uang pengganti tersebut terlalu kasar dan tidak punya kausalitas yang memadai,” katanya kepada media, Senin (11/5/2026). Dia juga menyoroti posisi Ibam yang hanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek yang kemudian menyeretnya dalam kasus Chromebook ini. Menurutnya, Ibam tidak memiliki kewenangan mengikat, tidak seperti pejabat yang notabene bertugas sebagai pengambil keputusan formal dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbud. “Pengambil keputusan ada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Karena itu menempatkan tanggung jawab hukum (Ibam) seolah setara dengan pengambil keputusan formal adalah bentuk salah kaprah dari penegakan hokum,” ujarnya. Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan sangat menyayangkan semangat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hingga saat ini masih sering disalahpahami oleh para penegak hukum. “Pembuktian terbalik terbatas dan berimbang dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak jarang membuat penyidik dan JPU ‘ongkang-ongkang kaki’, tuturnya. Penegak hukum juga kerap mengumpulkan barang bukti secara serampangan meski tidak sesuai dengan kriteria barang bukti sehingga tujuan pemulihan aset dan efek jera dari penegakan korupsi tidak tercapai secara optimal. Di samping itu, dia juga menyoroti kekeliruan dari tuntutan formulasi uang pengganti dalam tuntutan. Dalam merumuskan besaran tuntutan uang pengganti, Gandjar mengatakan JPU tidak boleh membuat tuntutannya secara serampangan. Menurutnya, tuntutan uang pengganti filosofinya berasal dari prinsip pemulihan aset. Karena itu tuntutan jumlah uang pengganti tidak boleh melampaui sejumlah aliran dana yang didapatkan secara melawan hukum yang terbukti dalam ruang peradilan. ”Jika memang hal tersebut tidak terbukti, maka sepatutnya tuntutan tersebut tidak ada,” jelasnya. Selanjutnya, Pakar Hukum Pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Giovanni Christy memberikan peringatan terkait dengan risiko yang timbul dari pemidanaan yang keliru. Menurutnya, adagium mengenai lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dibandingkan memenjarakan satu orang tidak bersalah bukan tanpa alasan. Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Menjatuhkan pidana pada orang yang tidak bersalah berpotensi menurunkan perbedaan ongkos antara melakukan kejahatan dengan tidak melakukan kejahatan. ”Dengan kata lain, apabila terdakwa tetap dihukum meskipun kejahatan yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka ini bisa menjadi preseden buruk karena masyarakat akan merasa tidak ada gunanya lagi patuh terhadap hukum,” tandasnya Menjelang putusan yang dijadwalkan dibacakan pada 12 Mei 2026, pandangan dari sejumlah pakar hukum pidana tersebut dinilai menambah perhatian publik terhadap proses penanganan perkara Ibrahim Arief. Sejumlah akademisi dari berbagai kampus tersebut menekankan pentingnya pembuktian yang proporsional, dasar tuntutan yang jelas, serta pemisahan tanggung jawab hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak dalam suatu perkara pidana.
5
20
2
92
13,836
Shani Hadiyanto retweeted
Let it be remembered in history We have never started a war. We have never invaded anyone. We have not killed children. We have protected our homeland, dearer to us than our lives.
5,709
20,144
655
84,684
1,857,883
Shani Hadiyanto retweeted
The US killed 20% of North Korea's population, burned every city to ash Then came the starvation sanctions. The encirclement They built the bomb Now they're building skyscrapers
233
2,710
169
14,257
916,674
Shani Hadiyanto retweeted
Americans love to say, "We are better than this." When? During slavery? During Jim Crow? During Vietnam? During coups in Latin America? During Iraq, Afghanistan, Libya, Yemen, Palestine? At what exact point was this mythical moral golden age? Maybe the problem is not that they fell from greatness. Maybe the problem is that the greatness was always propaganda.
692
4,900
156
17,740
220,874
Shani Hadiyanto retweeted
Gaddafi's speech in 1988 - he warned the Arab leaders if they didn't help Palestine Israel would take their land. They ignored him.
76
1,326
56
2,507
63,387
Shani Hadiyanto retweeted
playbooknya sama ya jual human rights violator shitheads jadi tokoh lemah lembut. Ini dulu kampanye Benjamin Netanyahu tahun 2015. Secara esensi strateginya sama dengan "gemoy"-ismenya 02. TW: Benjamin Netanyahu
Tahukah kalian, Lucian Despoiu, pencipta GEMOY, bekerja di bawah firma konsultan internasional Birnbaum-Despoiu, yang dia dirikan bersama George Birnbaum. Siapa Birnbaum? Dia adalah mantan kepala staf Benjamin Netanyahu Dengan kata lain, GEMOY adalah produk 🇮🇱 #faktawkwk
37
1,240
75
5,092
168,966
Shani Hadiyanto retweeted
Never forget; Israel executed paramedics and buried their ambulances to cover up their war crimes. Why aren't Western govs doing more to pursue the culprits and bring them to justice. They all know who the commander that gave the order to open fire is. This video exposed his lies
“Mom, forgive me… I took this path to help people.” Israel executed 15 Palestinian paramedics and rescue workers one by one.
156
6,898
53
15,724
227,479
Shani Hadiyanto retweeted
Prof. Norman Finkelstein: “I won't condemn H*mas. I refuse to do that because I don't believe they had any choice except to die as it were a slave. They tried everything. They really did. They realized that in order to survive they have to make some compromises and they did...”
331
3,725
111
11,205
222,695
The United States is not the champion of freedom, but rather the perpetrator of exploitation and oppression against the peoples of the world and against a large part of its own population. —Che Guevara
68
1,557
29
4,764
61,401
Israel slaughtered 700,000 Semitic people while claiming the entire world is antisemitic and pretending like the European Jews living in Israel are Semitic. Hypocrisy doesn’t get darker than this.
528
2,710
57
8,219
110,191
"They are b0mbing homes knowing how many children were actually inside I can see clearly that this is not self-defence" — American veteran Josephine Guilbeau
240
6,967
120
17,799
144,163
Shani Hadiyanto retweeted
When the perpetrator is Muslim, the crime is immediately framed as a civilizational issue. Religion is dragged in, and millions are made to carry the guilt of one individual. But when the perpetrator is not Muslim, the crime is usually reduced to an “isolated case,” quietly buried, or completely detached from the offender’s ideological or religious background. Victims are victims. Yet sympathy is not equal, outrage is selective, and justice in public discourse is far from blind. This selective silence serves neither truth nor victims. It protects no innocent person. Instead, it reinforces a distorted narrative: that evil is condemned only when it comes from certain people, and excused or ignored when it comes from others. Calling for justice does not mean defending anyone. It means demanding one standard for all: whoever commits a crime is held accountable, whoever harms is judged without exceptions and without moral hypocrisy. Justice that is divided is not justice at all.
674
15,500
396
34,534
663,090