dulu jaman ane kuliah, kalo kirim surat ke teman selalu pake nama tempat Oslo
misal:
Oslo, 4 November 2026
Kepada. Dek A...
Istilah Genk Solo, Genk Oslo, Geng Solo, Geng Oslo, dan sejenisnya kian santer saja.
FUN FACT: Ada beberapa persamaan antara dua kota di Indonesia dan Norwegia itu:
- Pusat Budaya dan Sejarah
Oslo adalah pusat sejarah modern Norwegia dengan museum-museum penting, sementara Solo dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa yang melestarikan tradisi keraton (Kasunanan dan Mangkunegaran).
- Identitas Kerajaan:
Kedua kota ini terkait erat dengan monarki. Oslo merupakan tempat kediaman resmi Raja Norwegia (Istana Kerajaan Oslo), sedangkan Solo dipimpin oleh raja/adipati melalui keberadaan Keraton Surakarta dan Pura Mangkunegaran.
- Kota Sungai:
Keduanya dibelah atau dialiri oleh sungai yang sangat terkenal dalam identitas kota mereka. Oslo dilewati oleh Sungai Akerselva yang membelah kota, sementara Solo sangat identik dengan Sungai Bengawan Solo, sungai terpanjang di Pulau Jawa.
Nah dua pemandangan ini saja sudah lumayan mirip kan?
tengah malam ngakak
malem gini muter Romansa-nya KLa... teringat kenangan masa SMP-SMA sering dikirimi lagu sama temen ane di acara radio tengah malam. Karena dia sukanya KLa.. ane jadi ikut dengerin dan akhirnya suka juga.
yang bikin iri adalah dia bisa kirim live telepon... rumah ane gakpunya
Indonesia Perang Bubad
Jenderal Listyo Sigit Diduga Sadap Prabowo hingga Pengusaha
Klik untuk baca: nasional.kompas.com/read/202…
~KS [2026110320180261]
Sementara itu... Dunia...
menuju World War
#KiamatSudahDekat
🚨BIG BREAKING: Nasib seluruh dunia akan ditentukan pada tanggal 7 November 2026.
Karena perang dunia ke-3 bisa saja terjadi dalam waktu dekat ini.
Penyebabnya adalah AS & ISRAEL yg sedang bersiap untuk perang NUKLIR melawan IRAN.
Kalau kejadian, ini adalah perang NUKLIR pertama sejak pristiwa bom atom di Hiroshima & Nagasaki pada tahun 1945.
WALLAHI WE'RE FINISHED.....😭
Mr Aime retweeted
1) Sebagai seorang politisi yg waras apalagi berlatarbelakang hukum, sulit rasanya saat ini untuk diam apalagi tidak memberikan pendapat apapun, pasca keluarnya putusan MA. Apalagi ditengah banyaknya teman-teman yang bertanya, termasuk rekan-rekan media.
2) Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam — walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam — masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: “belum ditemukan atau tidak ditemukan”. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: “tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan”.
3) Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.
4) Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN.
5) Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD.
6) Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja.
7) Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.
Demikian sedikit pendapat saya, untuk teman-teman dan rekan media yang sejak semalam bertanya soal ini. Sekali lagi, ini pendapat pribadi saya, berdasarkan sumber hukum putusan MA yang baru saja keluar.
Hormat saya,
Jansen Sitindaon


















